Persyaratan Mengurus Izin IUMK dan SIUP Di Kantor Kecamatan Karanganyar

informasi

Persyaratan Umum :
Modal Usaha untuk SIUP dan IUMK tidak lebih dari Rp. 50.000.000,-

kèo nhà cái

Persyaratan Mengurus
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Di Kantor Kecamatan Karanganyar

1. Mengisi formulir Izin IUMK;
2. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan Setempat;
3. Fotocopy KTP Pemohon;
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
5. Fotocopy NPWP;
6. Pas Photo Berwarna 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.

 

Persyaratan Mengurus
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Di Kantor Kecamatan Karanganyar

1. Mengisi formulir Izin SIUP;
2. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan Setempat;
3. Fotocopy KTP Pemohon;
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
5. Fotocopy NPWP;
6. Materei Rp. 6000,-