STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KECAMATAN KARANGANYAR

  1. STANDAR PELAYANAN FASILITASI PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan 1.        KK Baru

a.       Membawa Surat Pengantar dari RT / RW dan Desa setempat

b.      Surat Izin Tinggal Tetap bagi WNA

c.       Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan

d.      Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang dalam Wilayah NKRI

e.       Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran

2.        KK Perubahan

a.       Membawa Surat Pengantar dari RT / RW dan Desa setempat

b.      Membawa KK Asli

c.       Foto Copy data identitas diri yang mengalami perubahan

d.      Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang bila mutasi pindah/datang

a.    Foto Copy Kutipan  Akta Kelahiran  bila ada

penambahan anggota

. Sistem, Mekanisme dan Prosedur a.     Pemohon/pelanggan  mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi

b.     Petugas   informasi  memberikan  Blanko   Surat

Pengantar untuk diisi oleh pemohon

c.     Pemohon menyampaikan Surat Pengantar kepada Petugas Pendaftaran  Loket  I, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon

d.     Petugas Pendaftaran  Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan

e.     Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan

f.      Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan  kepada pemohon  sambil menjelaskan kekurangannya

g.     Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh

Petugas Pelayanan Loket I dinaikkan ke dalam database

h.    Pemohon yang telah  melengkapi  persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran

i.      Petugas pendaftaran Loket I menyerahkan berkas persyaratan kepada operator KK/KTP

j.      Blanko Kartu  Keluarga yang  sudah dicetak, disampaikan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk ditandatangani

k.     Penyampaian Hasil Cetakan KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar  bisa   dilakukan    oleh penduduk/pemohon yang bersangkutan

3. Jangka Waktu

Penyelesaian

Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata–rata 5 menit dan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
4. Biaya/ tarif   Pembuatan Kartu Keluarga tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga yang  sudah jadi berbentuk print out.
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.       Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.      Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.       Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

d.      Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

  1. STANDAR PELAYANAN E-KTP
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan a.       Formulir (F-1) yang telah diisi dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah, sebelum diserahkan kembali ke Loket I Pelayanan Kecamatan;

b.      Memiliki Kartu Keluarga (terdaftar dalam KK)

c.       Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin

d.      Photo copy Kutipan Akta Kelahiran

e.       Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Karanganyar

f.       Surat Keterangan Datang dari  Luar  Negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri  karena pindah

2. Sistem, Mekanisme dan prosedur Prosedur dan Tata Cara penerbitan e-KTP adalah sebagai berikut :

a.       Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi

b.      Petugas informasi memberikan Formulir (F-1)

untuk diisi oleh pemohon

Pemohon membawa Formulir (F-1) yang telah diisi untuk ditandatangani Kepala  Desa/Lurah, sebelum diserahkan  kembali ke Loket I Pelayanan Kecamatan;

d.      Petugas pelayanan di kecamatan  menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan

e.       Petugas operator KTP melakukan pengambilan

dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk

f.       Petugas operator membubuhkan tanda tangan dan stempel pada saat pendataan

g.       Petugas operator melakukan penyimpanan

biodata penduduk  ke dalam database KTP kecamatan

h.      Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server  Automated Fingerprint Identification System di data  center Kementerian Dalam Negeri

g.       Pencetakan KTP  Elektronik.

3. Jangka Waktu

Penyelesaian

Lamanya proses pendataan dan perekaman biodata e-KTP tiap orang  rata–rata 10 menit bila persyaratan lengkap
4. Biaya/ tarif Pendataan dan perekaman e-KTP tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan e-KTP
6. Penanganan

Pengaduan

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

e.       Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

a.       Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.      Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.       Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang

telah disediakan

  1. STANDAR PELAYANAN KETERANGAN PINDAH DAN DATANG
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan 1.        PINDAH   DAN   DATANG   ANTAR   KECAMATAN

DALAM KABUPATEN

a.    Surat    Keterangan    Pindah    Datang    yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah

b.    Membawa   KTP   Asli   untuk   diserahkan  ke petugas kecamatan bagi yang pindah keluar

c.    Membawa Kartu Keluarga bagi yang pindah keluar

2.        PINDAH DAN DATANG ANTAR KABUPATEN KOTA

a.    Surat Keterangan Pindah Datang  yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah

b.    Membawa KTP Asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang  pindah keluar

c.    Membawa Kartu  Keluarga bagi  yang pindah keluar

2. Sistem, mekanisme dan Prosedur a.   Pemohon menyampaikan Surat Pengantar Pindah dan Datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah kepada Petugas Pendaftaran  Loket  I, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan  jenis surat yang dimohon

b.        Petugas Pendaftaran  Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan

c.        Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan

d.        Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan  kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya

e.        Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh

Petugas Pelayanan Loket I dinaikkan ke dalam database untuk diproses oleh Petugas operator

f.          Pemohon yang telah  melengkapi  persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran

g.        Petugas pendaftaran Loket I menyerahkan berkas persyaratan kepada operator KK/KTP untuk diproses lebih lanjut

h.       Setelah produk selesai,  petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang Kepada Pemohon;

i.          Untuk Surat Keterangan Pindah  Datang antar Kabupaten Kota, pemohon  membawa  berkas surat untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan;

3. Jangka Waktu

Pelayanan

Lamanya proses pembuatan Surat Pindah dan Datang antar kecamatan dan Pengantar pindah antar kabupaten/kota rata–rata 10  menit tiap pemohon persyaratan secara lengkap.
4. Biaya/ Tarif Tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Surat Keterangan Pindah dan Datang antar Kecamatan dan Surat Keterangan Pindah dan Datang antar Kabupaten/Kota (untuk Surat Keterangan Pindah dan Datang  antar Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan)
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.       Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.      Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.       Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

d.      Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

  1. STANDAR PELAYANAN KETERANGAN AHLI WARIS
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan a.        Foto copy  KTP Para Ahli  Waris  dan 2 (dua) orang saksi;

b.        Foto copy KK Para Ahli Waris;

c.        Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;

d.        Foto copy Surat Nikah;

e.        Formulir isian pembuatan surat keterangan ahli waris;

2. Sistem, Mekanisme dan prosedur a.        Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;

b.        Petugas informasi memberikan formulir  isian surat keterangan ahli waris kepada pemohon untuk diisi dan ditandatangani para ahli waris,

2 (dua) orang saksi), Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa/Kelurahan;

c.        Pemohon mengembalikan formulir isian yang telah diisi dan ditandatangani;

d.        Petugas Pendaftaran  Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan

e.        Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan

f.         Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan  kepada pemohon  sambil menjelaskan kekurangannya

g.        Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh

Petugas langsung diproses  untuk  dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris;

Setelah produk selesai,  petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris Kepada Pemohon;

3. Jangka Waktu

Penyelesaian

Lamanya proses pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris rata rata – rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
4. Biaya/ tarif tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

e.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

f.     Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

g.    Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang

telah disediakan

  1. STANDAR PELAYANAN LEGALISASI SURAT – SURAT
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan a.    Foto copy Surat yang  akan  dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya;
2. Sistem, mekanisme dan prosedur a.    Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;

b.     Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan

c.     Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan  kepada pemohon  sambil menjelaskan kekurangannya

d.     Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses legalisasi;

e.     Setelah produk selesai dilegalisasi, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon;

3. Jangka Waktu Penyelesaian Lamanya proses legalisasi surat rata rata – rata 5 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
4. Biaya/ tarif Tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan 1.     Legalisasi SKCK dan Izin Keramaian;

2.     Legalisasi KTP dan KK;

3.     Legalisasi SPPT;

4.     Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris;

5.     Legalisasi Surat lainnya yang dikeluarkan oleh Kecamatan;

6. Penanganan  Pengaduan, saran dan masukan Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

d.    Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

  1. STANDAR PELAYANAN SURAT PENGANTAR/REKOMENDASI
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan a.    Foto copy KTP dan KK Pemohon Berkas  Surat atau Dokumen         yang akan dibuatkan pengantar atau rekomen dasi camat ;
2. Sistem, Mekanisme dan prosedur a.     Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;

b.     Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan

d.        Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan  kepada pemohon  sambil menjelaskan kekurangannya

e.        Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat;

f.         Setelah produk selesai dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon;

3. Jangka Waktu Penyelesaian Lamanya proses pembuatan Surat Pengantar/Rekomendasi rata rata–rata 5 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
4. Biaya/ tarif tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Berkas   surat  atau   dokumen   yang   telah  selesai

dibuatkan pengantar/rekomendasi oleh Camat;

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki  hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

d.    Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang

telah disediakan

  1. STANDAR PELAYANAN SURAT IZIN USAHA MIKRO dan KECIL (IUMK)
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan a.    Foto copy KTP, KK Pemohon, Photo Berwarna 4×6 2(dua) lembar dan Berkas Surat atau Dokumen   pengantar dari desa/kelurahan ;
2. Sistem, Mekanisme dan prosedur a.     Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;

b.     Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan

c.     Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan  kepada pemohon  sambil menjelaskan kekurangannya

d.     Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat;

e.     Setelah produk selesai dibuatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil;

3. Jangka Waktu Penyelesaian Lamanya proses pembuatan IUMKi rata rata–rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
4. Biaya/ tarif tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Berkas izin IUMK yang telah ditanda tangani oleh Camat;
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki  hak melakukan pengaduan dengan cara :

b.  Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

c.  Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

d.  Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

e.  Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang

telah disediakan

  1. STANDAR PELAYANAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan a.    Foto copy KTP, KK Pemohon, NPWP dan Berkas Surat atau Dokumen          pengantar dari desa/kelurahan ;
2. Sistem, Mekanisme dan prosedur a.    Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;

b.    Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan

c.    Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan  kepada pemohon  sambil menjelaskan kekurangannya

d.    Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat;

e.    Setelah produk selesai dibuatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

3. Jangka Waktu Penyelesaian Lamanya proses pembuatan SIUP rata rata–rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
4. Biaya/ tarif tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Berkas izin SIUP
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki  hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

d.    Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang

telah disediakan