

Satpol PP Kecamatan Karanganyar melaksanakan monitoring hajatan, Kamis (22/7) di tiga kelurahan. Tiga Kelurahan tersebut yaitu jati 05/10 Kelurahan Tegalgede, Ngalian dan Manggis Kelurahan Lalung serta Kelurahan Jungke. Monitoring hajatan yang dilakukan berupa pencabutan rekomendasi hajatan dan memberi edukasi kepada warga yang akan melaksanakan hajatan. Sesuai Inbup No 180/24 yahun 2021, tidak diperbolehkan melaksanakan hajatan dalam bentuk apa pun selama PPKM. Kegiatan tersebut merupakan sinergi antara Satpol PP Kecamatan Karanganyar, Staf Trantib Kecamatan Karanganyar, Korling Desa Jati, Lurah Jungke, Kasi Trantib Jungke, Kasi Trantib Lalung, Korling Lalung, Koramil Karanganyar, dan Polsek Karanganyar.