Kasi Trantib Kecamatan Karanganyar Edy Nanang menindaklanjuti aduan warga RT 03/13 Kelurahan Cangakan, Selasa (14/12). Aduan terkait adanya bangunan pedagang semi permanen yang berada di ruas jalan barat toko roti mahkota lingkungan RT 03/13 kelurahan Cangakan. Hasil mediasi diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak untuk membongkar bangunan semi permanen paling lambat 2 bulan setelah mediasi dilakukan pada hari ini. Turut hadir dalam kesempatan tersebut staf Trantib Kecamatan Karanganyar, Kasi Trantib Kelurahan Cangakan, satpol PP Kabupaten Karanganyar dan Banpol PP Kecamatan Karanganyar.