Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibentuk oleh masyarakt dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan uamt beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
Pembentukan FKUB didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.
Dasar : Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006.
- Kerukunan umat beragama adalah keadaan-keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintahan di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama.
- Rumah ibadah adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus digunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
- Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi non pemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga Negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintahan daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
- Pemuka agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
- Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan fasilitasi oleh pemerintahan dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
- Panitia pembangunan rumah ibadah adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.